WELCOME TO JI WEB

Bismillah

Minggu, 29 Mei 2011

Pengajuan Kartu Keluarga

apa yang harus kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah – langkahnya : Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut : 1. Surat pengantar dari RT/RW 2. Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah 3. Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)

Comments :

0 komentar to “Pengajuan Kartu Keluarga”

Posting Komentar

 

Copyright © 2009 by Web Desa Sumanggi