Minggu, 29 Mei 2011
Browse » Home » » Pengajuan Kartu Keluarga
Pengajuan Kartu Keluarga
apa yang harus kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah – langkahnya :
Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
1. Surat pengantar dari RT/RW
2. Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
3. Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Comments :
0 komentar to “Pengajuan Kartu Keluarga”
Posting Komentar