WELCOME TO JI WEB

Bismillah

Kamis, 22 Agustus 2013

Persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-El) A. Proses pelayanan perekaman dan penerbitan KTP-el tidak perlu pengantar dari RT/RW, Dukuh dan Pemerintah Desa. B. Persyaratan pelayanan perekaman dan penerbitan KTP-elektronik (KTP-el) dengan ketentuan sebagai berikut : a) Bagi pemohonan KTP-el karena hilang : 1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian 2. Foto copy Kartu keluarga (KK) terbaru 3. Mengisi formulir permohonan KTP-el 4. Mengisi formulit penerbitan KTP-el b) Bagi pemohon KTP-elektronik karena rusak : 1. Menyerahkan KTP-elektronik yang rusak 2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) terbaru 3. Mengisi formulir permohonan KTP-el 4. Mengisi formulir penerbitan KTP-el c) Bagi pemohon KTP-el perubahan status data : 1. Foto copy Kartu Keluarga (KK) terbaru 2. Menyerahkan KTP-el yang sudah pernah diterbitkan 3. Mengisi formulir permohonan KTP-el 4. Mengisi formulir penerbitan KTP-el d) Bagi pemohon KTP-el yang pemula atau baru pertama kali perekeman : 1. Foto copy Kartu Keluarga (KK) terbaru 2. Mengisi formulir permohonan KTP-el 3. Mengisi formulir penerbitan KTP-el 4. Menyerahkan pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 2(dua) lembar, dengan latar belakang warna biru yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil.
 

Copyright © 2009 by Web Desa Sumanggi