Kamis, 22 Agustus 2013
Persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-El)
A. Proses pelayanan perekaman dan penerbitan KTP-el tidak perlu pengantar dari RT/RW, Dukuh dan Pemerintah Desa.
B. Persyaratan pelayanan perekaman dan penerbitan KTP-elektronik (KTP-el) dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Bagi pemohonan KTP-el karena hilang :
1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
2. Foto copy Kartu keluarga (KK) terbaru
3. Mengisi formulir permohonan KTP-el
4. Mengisi formulit penerbitan KTP-el
b) Bagi pemohon KTP-elektronik karena rusak :
1. Menyerahkan KTP-elektronik yang rusak
2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) terbaru
3. Mengisi formulir permohonan KTP-el
4. Mengisi formulir penerbitan KTP-el
c) Bagi pemohon KTP-el perubahan status data :
1. Foto copy Kartu Keluarga (KK) terbaru
2. Menyerahkan KTP-el yang sudah pernah diterbitkan
3. Mengisi formulir permohonan KTP-el
4. Mengisi formulir penerbitan KTP-el
d) Bagi pemohon KTP-el yang pemula atau baru pertama kali perekeman :
1. Foto copy Kartu Keluarga (KK) terbaru
2. Mengisi formulir permohonan KTP-el
3. Mengisi formulir penerbitan KTP-el
4. Menyerahkan pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 2(dua) lembar, dengan latar belakang warna biru yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil.
Langganan:
Postingan (Atom)
