WELCOME TO JI WEB

Bismillah

Kamis, 22 Agustus 2013

Persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-El) A. Proses pelayanan perekaman dan penerbitan KTP-el tidak perlu pengantar dari RT/RW, Dukuh dan Pemerintah Desa. B. Persyaratan pelayanan perekaman dan penerbitan KTP-elektronik (KTP-el) dengan ketentuan sebagai berikut : a) Bagi pemohonan KTP-el karena hilang : 1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian 2. Foto copy Kartu keluarga (KK) terbaru 3. Mengisi formulir permohonan KTP-el 4. Mengisi formulit penerbitan KTP-el b) Bagi pemohon KTP-elektronik karena rusak : 1. Menyerahkan KTP-elektronik yang rusak 2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) terbaru 3. Mengisi formulir permohonan KTP-el 4. Mengisi formulir penerbitan KTP-el c) Bagi pemohon KTP-el perubahan status data : 1. Foto copy Kartu Keluarga (KK) terbaru 2. Menyerahkan KTP-el yang sudah pernah diterbitkan 3. Mengisi formulir permohonan KTP-el 4. Mengisi formulir penerbitan KTP-el d) Bagi pemohon KTP-el yang pemula atau baru pertama kali perekeman : 1. Foto copy Kartu Keluarga (KK) terbaru 2. Mengisi formulir permohonan KTP-el 3. Mengisi formulir penerbitan KTP-el 4. Menyerahkan pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 2(dua) lembar, dengan latar belakang warna biru yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil.

Senin, 30 Mei 2011

Syarat Dokumen Pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha)

Bagi Warga Sanak Sebarataan yang mau atau handak me olah SKU syaratnya cukup : 1. Surat Pengantar RT,RW dan Dukuh (cap dan tanda tangan) 2. Foto Copy KK dan KTP 3. Datang Ke Kantor Kalurahan Cetak Dokumen SKU yang wajib TTD Lurah

Minggu, 29 Mei 2011

Pengajuan Kartu Keluarga

apa yang harus kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah – langkahnya : Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut : 1. Surat pengantar dari RT/RW 2. Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah 3. Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
 

Copyright © 2009 by Web Desa Sumanggi